Hukum Membuat Shof Baru  

Posted by pandu in

(Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad As-Sadhan

Disebagian masjid yang besar ada orang masbuq yangmasuk kedalam masjid, lalu ia membuat shof baru, padahal terkadang shof yang ada didepannya belum penuh dari sisi yang lain. Berhubung jaraknya jauh atau ia ingin sekali untuk mendapatkan satu rakaat, sehingga menyebabkan ia bermalas-malasan untuk memenuhi shof yang ada disisi lain tersebut.
Jelas apa yang dilakukan oleh orang yang masbuq ini menimbulkan celah-celah dalam penyempurnaan shof, karena ia telah membuat shof baru, padahal shof didepannya masih kosong. Bias jadi, orang-orang masbuq lain yang dating sesudahnya akan melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan. Sehingga shof-shof tersebut tetap terputus dari dua sisi. Shof yang terputus seperti ini jelas tidak boleh, karena berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam :

“barangsiapa yang memutus shof, maka Allah azza wa jalla akan memutusnya” 1)
juga bedasarkan hadits :

”kalian mau meluruskan shof-shof kalian atau Allah akan mencerai-beraikan diantara muka-muka kalian” 2)

demikian pula, orang yang masbuq yang berbuat seperti itu berarti ia telah mengerjakan sholat sendirian dibelakang shof yang belum penuh tersebut apabila tidak ada seorangpun yang menemaninya. Jika ia sholat seperti ini, berarti ia telah masuk dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wassalam :

”tidak sah sholat seorang diri di belakang shof” 3)

Catatan : Ibnu Habib berkata, ”Saya mendapati kaum muslimin (sholat berjamaah) dimadinah, sementara ada beberapa laki-laki yang ditugasi menjaga shalat. Jika mereka melihat seseorang sholat di suatu shof, padahal shof yang berada didepannya masih memungkinkan untuk ditempati, maka mereka membawa orang tersebut ke penjara sehabis sholat.” 4)

1) Diriwayatkan oleh Ahmad II/97, 5724; Abu Dawud 666 dan Nasai II/93.
2) Diriwayatkan oleh Muslim 436 dari hadits An-Nu’man bin Basyir.
3) Diriwayatkan oleh Ahmad IV/23, Ibnu Majah 1003 dan Ibnu Hibban 2202 dari hadits ’Ali bin Syaiban Al-Hanafi.
4) Tanbihu ’l-Ghofilin karya Ibnu An-Nuhas hal. 265.

ditulis ulang dari : ensiklopedi kesalahan ibadah (Irsyadat ‘an Ba’dhil Mukholafat Fi ‘th-Thoharoh, Ash-Sholah, Al-Masajid)

This entry was posted on Senin, Oktober 27, 2008 at Senin, Oktober 27, 2008 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar